Artikel Blog

Depo Peti Kemas

Peraturan Menteri Perhubungan No.PM/83/2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas dijelaskan bahwa depo peti kemas adalah suatu tempat di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) 3 Ibid, 2016. pelabuhan yang berfungsi untuk kegiatan penyimpanan, penumpukan, pembersihan ,pencucian, perawatan, perbaikan peti kemas,pemuatan (stuffing), pembongkaran (stripping), serta kegiatan lain yang mendukung kelancaran penanganan peti kemas isi (full dan/ atau peti kemas kosong (empty). Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas. Kegiatan depo peti kemas dapat dilakukan di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) pelabuhan. Kegiatan usaha depo peti kemas dilakukan oleh badan usaha yang terdiri atas: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT); atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas. Kegiatan usaha depo peti kemas wajib memiliki izin usaha dari Gubernur Provinsi pada tempat perusahaan berdomisili. Izin usaha diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Slot Gacor Hari Ini